Pemangku adalah rohaniawan Hindu yang termasuk ekajati dan tergolong sebagai pinandita serta telah menjalani upacara yadnya berupa “pawintenan” sampai dengan “Adiksa Widhi”. Dilihat dari tingkatannya, ada yang namanya pemangku tapakan Widhi pada Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Tiga, termasuk Paibon, Panti, Pedharman, Merajan dan sejenisnya. Satu lagi ada yang disebut sebagai pemangku dalang.
Sebagai pemangku, pedoman yang digunakan untuk menjalankan tugasnya adalah Sasana Pemangku yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Gagelaran Pemangku atau Agem-agem (lontar Kusuma Dewa, Sangkul Putih dll), lalu Hak Pemangku (bebas ayahan, menerima sesari, mendapat bagian dari hasil laba pura, dll) dan juga Beberatan Pemangku serta Wewenang Pemangku.
Di mana seorang Pemangku karena alasan tertentu akhirnya bertindak sebagai “Sang Pemuput Karya odalan” dapat dibenarkan. Acuannya adalah Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang menyakut perihal “Batas-batas dan Wewenang Muput Upacara/Upakara Yadnya”. Di mana khusus yang berkaitan dengan wewenang pemangku (pinandita) dijelaskan sebagai berikut :
1. Pinandita berwenang menyelesaikan (muput) upacara puja wali atau odalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan.
2. Apabila pinandita menyelesaikan upacara di luar pura atau jenis upacara atau upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja wali atau odalan, manusia yadnya, bhuta yadnya, yang seharusnya dipuput dengan tirtha sulinggih, maka pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha sulinggih selengkapnya.
3. Pinandita berwenang menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb atau mesehe serta memohon tirtha kehadapan Hyang Widhi dan Bhatara-Bhatari yang melinggih atau bersthana di pura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain-lain.
4. Dalam menyelesaikan upacara Bhuta Yadnya atau Caru, pinandita diberi wewenang muput upacara Bhuta Yadnya tersebut maksimal sampai dengan tingkat “Panca Sata” dengan menggunakan tirtha sulinggih.
5. Dalam Hubungan muput upacara Manusia Yadnya, pinandita di beri wewenang dari upacara lahir sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirtha sulinggih.
6. Dalam hubungan muput upcara Pitra Yadnya, Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan Catur Dresta. Jadi , seorang pemangku mempunyai wewenang untuk “muput karya” termasuk menjadi pemimpin dalam upacara odalan, terutama di pura di mana pemangku tersebut “ngamong”. Tidak saja dapat menggantikan sulinggih yang seharusnya atau biasanya “muput odalan” tetapi bisa langsung ditunjuk atau ditetapkan sebagai “Sang Pemuput Karya Odalan”, tentunya dengan tetap memperhatikan tingkatan dari upacara atau upakara yang dilaksanakan.
Bisakah Pemangku Muput Odalan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment