Satu hal nampaknya perlu berulang kali dikatakan bahwa agama Hindu itu bersifat supel, fleksibel dan selalu mendasari pijakan pelaksanaan pada desa-kala-patra dan dresta. Sebab acuan tentang kebenaran menurut agama Hindu tidak saja berpedoman pada kitab suci Weda baik Sruti maupun Smrti tetapi ada juga yang berpijak pada Sila (tingkah laku orang-orang baik/suci), Acara (kebiasaan/tradisi yang benar) dan Atmanastuti (kepuasan batin), begitu di suratkan di dalam kitab Manu Smrti II.6.
Dengan demikian , maka acapkali dijumpai apa yang sudah menjadi ketentuan ajaran, dalam pelaksanaan bisa disesuaikan lagi menurut situasi dan kondisi. Contoh, jika dalam satu desa adat ada karma adat mati, maka odalan di Kahyangan Tiga tidak dapat dilaksanakan. Tetapi karena persiapan upacara dan upakara piodalan sudah berlangsung lama dan tinggal menyelenggarakan saja sementara krama adat itu meninggal tepat sesaat sebelum piodalan dilangsungkan, maka sesuai desa-kala-patra dan dresta, piodalan dapat dilanjutkan sementara terhadap sang mati diperlakukan/dianggap sebagai “orang tidur” dengan membuatkan banten pengalang sasih. Contoh lain, ketika piodalan Saraswati ada ketentuan (brata Saraswati) yang menyarankan tidak diperkenankan membaca dan menulis, sementara dalam pelaksanaannya, sebelum persembahyangan dilakukan ada yang namanya penyampaian Dharma Wacana yang dilakukan dengan membaca.
Begitu pun terhadap pelaksanaan Nyepi dengan Catur Brata Penyepian, yang tidak semuanya secara saklek bisa dilaksanakan. Ada saja alasan-alasan yang berdifat situasional yang memberi toleransi. Misalnya, Brata Amati Lelungan di mana umat Hindu tidak diperkenankan untuk berpergian, tetap kenyataannya ditoleransi bagi orang-orang termasuk umat Hindu untuk berpergian karena alasan tertentu/khusus, seperti tugas Negara , mengantar orang sakit, keadaan gawat darurat. Di mana Brata Amati Lelanguan yang berarti tidak menghibur diri, seperti tidak nonton TV ternyata dalam prakteknya cukup banyak umat Hindu yang menyempatkan diri menghibur diri menghibur diri dengan nonton acara-acara TV.
Kalau misalnya menonton TV dengan tayangan untuk 21 tahun keatas, tentu tidak dibenarkan karena ada norma yang dilanggar yaitu memperturutkan nafsu/indria kebirahian. Tetapi seperti halnya toleransi yang diberikan pada kegiatan keagamaan yang lain, maka kegiatan menghidupkan/menghidupkan TV dengan acara yang bernafaskan ajaran agama Hindu dimana pemirsa akan mendapat tontonan sekaligus tuntunan nampaknya bisa ditoleransi. Bukankah tujuan pelaksanaan Nyepi atau kegiatan keagamaan lainnya bertujuan untuk menumbuh kembangkan sekaligus meningkatkan kadar jnana, sradha dan bhakti umat. Bila ini tujuannya maka ajaran agama Hindu yang bersifat supel dan fleksibel dapat dibenarkan.
Menghidupkan TV saat Nyepi
Nama Tempat Suci dan Kapan Mulai Nyepi

Umat Hindu adalah insan agamais yang senantiasa ingin mendekatkan diri dengan Hyang Widhi. Sehingga dimana mereka bertempat tinggal selalu disertai dengan pendirian tempat suci atau palinggih suci. Misalnya dipekarangan rumah, secara umum akan di bagi menjadi dua bagian hulu (kaja, kangin atau kaja kangin) untuk Parahyangan yang ditandai dengan pendirian sanggah/marajan dan satu lagi bagian teben untuk Pawongan atau bangunan tempat tinggal. Bagi yang mempunyai tanah cukup luas, biasanya akan ditambah dengan bagian teben untuk Palemahan.
Khusus untuk peruntukan parahyangan pekarangan rumah yang lazim disebut sanggah atau merajan akan memiliki beberapa palinggih. Yang pokok disebut Palinggih Rong Telu (tiga) atau Kamimitan/Kamulan, merupakan sthana dari Bhatara-Bhatari leluhur dan Bhatara Guru. Juga dianggap sebagai Sthana dari Tri Murti. Selain Rong Telu, di sanggah juga Palinggih Taksu yang merupakan sthana Sang Kala Raja sebagai Sang penguasa waktu dan kehidupan. Satu lagi namanya Palinggih Ratu Ngerurah yang merupakan sthana Sang Catur Sanak yang telah disucikan dan terus menemani kita sampai nantinya bisa kembali manunggal pada-Nya. Ketiga Palinggih di sanggah/marajan ini merupakan model atau jenis yang umum didirikan.
Di luar areal sanggah/marajan yaitu di natah umumnya juda didirikan Penunggun Karang yang berbentuk tugu sebagai palinggih dari penguasa/penjaga karang/natah. Kehadapan penjaga karang ini kita memohon kerahayuan karena telah dialihfungsikannya tanah tersbut menjadi rumah tinggal.
Lalu untuk karang desa (adat) juga terdapat tempat-tempat suci. Yang pokok adalah Pura Kahyangan Tiga, meliputi Pura Desa (Bale Agung) sthana Hyang Widhi dalam wujud Dewa Brahma sebagai Sang Pencipta (utpeti), Pura Puseh sthana Dewa Wisnu sebagai Sang Pemelihara (sthiti) dan Pura Dalem sthana Dewa Siwa sebagai Sang Pengembali segala yang ada (pralina).
Tentang waktu yang tepat untuk Nyepi, menurut Pedoman yang dikeluarkan PHDI adalah dimulai pada saat sebelum matahari terbit (ngedas lemah), kira-kira pukul 05.30 – 05.30 keesokan harinya (Ngembak Geni).
Terakhir, Tabuh Rah sebenarnya adalah bagian dari pelaksanaan upacara (yajna) yang ditandai dengan taburan darah binatang kurban dengan cara “nyambleh” atau perang satha di tempat upacara berlangsung. Jika berkembang menjadi tajen (adu ayam dengan taruhan) ini hanyalah bersifat pedomplengan yang tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena bersifat perjudian.
Brata Nyepi Perlu Kesadaran Umat
Sesungguhnya hakikat agama adalah “kesadaran” dimana umat secara sadar mematuhi ajaranNya dan menghindari laranganNya. Kesadaran itu tidak dengan serta muncul melainkan memerlukan disiplin diri untuk atas dasar sradha berbhakti kepada-Nya. Karena itu agama seyognyanya diletakkan sebagai “pondamen hidup” bukan “suplemen kehidupan”. Untuk itu pertama-tama, agama sepatutnya dipandang sebagai “kebutuhan” bukan sekedar “kewajiban” apalagi sebagai suatu “keharusan”
Dengan menempatkan dan memandangnya sebagai “kebutuhan” maka beragama atau menjalankan kehidupan beragama akan melahirkan sikap religius yang alamiah bahkan otomatis sifatnya. Kalau manuasia lapar membutuhkan makan , jika haus membutuhkan minum, bila mengantuk membutuhkan tidur, maka begitu pula halnya dengan “kebutuhan agama” akan selalu melahirkan sikap “membutuhkan-Nya” kapan saja, di manapun dan bagaimanapun keadaannya.
Begitupun dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian, sebagai suatu bentuk ajaran pengendalian diri, yang dapat dilakukan umat adalah berusaha secara sadar untuk sebatas kemampuan mencoba dan atau melatih diri untuk mematuhinya. Pasti ada yang bisa dan tidak sedikit pula yang tidak mampu melaksanakannya. Tidak perlu dipaksa atau memaksakan diri. Kuncinya adalah memebangkitkan kesadaran diri untuk “mebrata”. Amati Karya misalnya sebenarnya yang dimaksud lebih tertuju pada “kegiatan tanpa aktivitas rutin” bukan semua gerak/langkah/kerja dilarang. Mandi, makan, minum untuk yang tidak melaksanakan “upawasa” tentu boleh-boleh saja. Yang tidak di benarkan adalah melaksanakan pekerjaan/profesi keseharian baik di dalam maupun di luar rumah. Misalnya pegawai negeri, tentara, polisi, sopir, petani, tidak pergi meninggalkan rumah ke tempat kerjanya masing-masing.
Lagi pula sebagaimana sudah diketahui bersama, ajaran Hindu termasuk yang berhubungan dengan “pebrataan” meski ada ketentuan yang mengatur, tetap dapat dilaksanakan dengan fleksibel, tanpa paksaan dan menuntut kesadaran. Mungkin karena begitu luwesnya pelaksanaan ajaran Hindu menyebabkan sebagian umat mengganggapnya sebagai sesuatu yang boleh-boleh saja. Efeknya justru melahirkan sikap yang cuek terhadap ajaran, masa bodo dengan pedoman, dan kurang menghargai agama sendiri. Adanya permainan ceki, tajen, ramai-ramai keluar sumah, saat Nyepi adalah contoh kongkret ketidak sadaran umat terhadap hakikat Nyepi yang adalah merupakan media ritual untuk meningkatkan moral dan spiritual sebagai umat manusia yang beragama.
Yang pasti, masalah pelaksanaan Brata Penyepian bukan terletak pada adanya ketentuan/aturan detail yang memuat segudang larangan melainkan lebih menekankan pada aspek “kesadaran Sang Diri” untuk memperoleh “pencerahan” dari-Nya.