Upacara Wiwaha (Perkawinan) adalah suatu Samskara dan merupakan lembaga yang tidak terpisah dari hukum Agama (Dharma).
Menurut ajaran agama Hindu, sah atau
tidaknya suatu perkawinan terkait dengan sesuai atau tidak dengan persyaratan yang ada dalam agama. Suatu perkawinan dianggap sah menurut Hindu adalah, sebagai berikut :
1. Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut ketentuan Hukum Hindu.
2. Untuk mengesahkan perkawinan menurut Hukum Hindu harus dilakukan oleh Pendeta/Rohaniawan atau pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan itu.
3. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila kedua calon mempelai telah menganut Agama Hindu.
4. Berdasarkan tradisi yang berlaku di Bali, perkawinan
dikatakan sah setelah melaksanakan upacara Byakala/Biakaonan sebagai rangkaian Upcara Wiwaha.
5. Calon mempelai tidak terikat oleh suatu ikatan perkawinan.
6. Tidak ada kelainan seperti banci, kuming (tidak pernah haid), tidak sakit jiwa atau sehat jasmani dan rohani.
7. Calon mempelai cukup umur, pria berumur 21 tahun dan wanita minimal 18 tahun.
8. Calon mempelai tidak mempunyai darah dekat atau sepinda.
Syarat-syarat Wiwaha
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment