Pengertian Wiwaha
Dalam masyarakat Hindu ada empat jenjang/tahapan kehidupan yang disebut Catur Asrama. Tahap pertama, yaitu tahap belajar/menuntut ilmu yang disebut Brahmacari. Tahap yang kedua adalah Grhasta, yaitu berumah tangga. Tahap ketiga disebut Wanaprastha, yaitu mulai melepaskan diri dari ikatan Duniawi dan tahap keempat adalah Bhiksuka/Sanyasin, yaitu menyebarkan ilmu kerohanian kepada umat, dan dirinya sepenuhnya diabdikan kepada Tuhan, Wiwaha/Perkawinan dalam masyarakat Hindu memiliki arti dan kedudukan khusus dan penting sebagai awal dari masa berumah tangga atau grhastha asrama.
suatu transaksi dianggap sah bila ada saksi, dalam Upacara Wiwaha (Byakala) tersebut sudah terkandung Tri Upasaksi (Tiga Saksi), yaitu Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Dewa saksi adalah Saksi Dewa (Ida Sang Widhi Wasa) yang di mohon untuk menyaksikan upacara pawiwahan tersebut, Manusa Saksi adalah Saksi Manusia. Dalam hal ini semua orang yang hadir pada saat dilaksanakan upacara utamanya, seperti Pemangku dan Perangkat Desa (Bendesa Adat, Kelian Dinas dan sebagainya). Bhuta Saksi adalah saksi para Bhuta Kala.
Pada saat dilaksanakan Upacara Byakala kita membakar tetimpug (beberapa potongan bambu yang kedua ruasnya masih ada) sehingga timbul suara ledakan. Suara ledakan tersebut merupakan simbul memanggil Bhuta Kala untuk hadir di areal upacara, kemudian diberikan suguhan dengan harapan tidak mengganggu jalanya upacara tersebut.
Setelah selesainya Upacara Wiwaha (Byakala). Maka pasangan pria dan wanita tersebut telah resmi menjadi suami istri (Dampati) dan berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang Grhastin.
Wiwaha
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteMohon Ijin Artikelnya tiang posting ring Melajah-di.blogspot.com
ReplyDeletesuksma